Mekah, MINA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
Hal itu disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Mekah, Arab Saudi, Ahad (22/6).
Menurut Muchlis, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi.
Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Baca Juga: Ribuan Warga Maroko Demo Kecam Genosida di Gaza
“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.
Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Reguler:
Tata Cara Pengajuan Klaim
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
- Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim
Baca Juga: Pemulangan Jamaah Haji Reguler Berjalan Lancar, Lebih 74 Ribu Tiba di Tanah Air
- Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal
- Khusus Jamaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jamaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
- Foto Copy Identitas
- Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal
Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal dunia menuju Tanah Air
- Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal
Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
- Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menlu Sugiono Serukan OKI Perkuat Multilateralisme dan Solidaritas Umat Islam