Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaah Haji RI yang Sakit Akan Pulang Lebih Awal

Hasanatun Aliyah - Rabu, 26 Juni 2024 - 13:34 WIB

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:34 WIB

5 Views

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief tinjau jamaah haji yang sakit di KKHI, Makkah. (Foto: Kemenag)

Makkah, MINA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memantau sejumlah jamaah haji Indonesia yang sakit untuk dilakukan proses pulang lebih awal atau tanazul.

Hilman sekaligus menjenguk jamaah yang sakit sedang menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

Tanazul atau mutasi kelompok terbang (kloter) adalah skema memisahkan jamaah haji dari kloter asal dengan tujuan agar bisa pulang lebih awal atau pulang lebih dini.

Tanazul dilakukan jika ada ketersediaan seat (kursi pesawat) pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan, dan jamaah yang ditanazulkan memenuhi kriteria serta mendapat persetujuan dari Kepala Daerah Kerja Makkah.

Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta

“Kita melihat beberapa pasien yang sampai saat ini masih dirawat petugas kesehatan, baik dalam kondisi yang sakit biasa ataupun yang butuh penanganan khusus. Kita juga sedang melihat kesempatan bagi jamaah tersebut agar bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat disesuaikan dengan jadwal embarkasinya yang lebih mudah kita tempuh,” jelas Hilman di KKHI Makkah, dikutip Rabu (26/6).

Hilman mencontohkan, jika ada jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua (mendarat di Jeddah) sedang menjalani perawatan karena sakit, memungkinkan untuk tidak ke Madinah, tapi langsung kembali ke Tanah Air. Sebab, jamaah yang bersangkutan butuh perhatian besar dari sisi kesehatan.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan tim kesehatan. Mudah-mudahan jamaah yang dirawat bisa segera kembali ke Tanah Air,” sebut Hilman.

“Tanazul kita upayakan dari Embarkasi yang sama, kalau SOC disesuaikan dengan jadwal penerbangan SOC yang bisa membawa jamaah tersebut dan ada ketersediaan seat nya,” sambungnya.

Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Kasi Kesehatan Daker Makkah Jamal menambahkan, sampai saat ini sudah ada 11 jamaah yang ditanazulkan. Proses ini menurutnya penting agar jamaah bisa pulang lebih awal sehingga bisa menekan risiko kesehatan di Arab Saudi.

“Tanazul sudah 11 orang. Mereka adalah jamaah lansia risti yang sakit dan bisa ditanazulkan sehingga mengurangi risiko yang ada di Saudi. Dalam pesawat akan diserahkan ke temen-temen tenaga kesehatan Kloter,” sebut Jamal.

“Kriteria Tanazul: layak terbang, transpotable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi. Alhamdulillah di penerbangan hari pertama sampai ketiga, proses tanazul lancar. Semoga sampai 3 Juli nanti, proses kepulangan jamaah dari Bandara Jeddah, tanazul sudah berproses semua,” paparnya.

Ia menambahkan ada kemungkinan jamaah tanazul lebih dari 40 orang dan akan berproses pemulangannya hingga 3 Juli 2024.

Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta

Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:

1. Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jemaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air;

2. Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:

a. Bagi Jemaah Haji sakit:

Baca Juga: Fase Pemulangan, 182 Ribu Lebih Jamaah Tiba di Tanah Air

1) Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;

2) Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

b. Bagi Jemaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):

1) Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;

Baca Juga: Fase Pemulangan Jamaah Haji Indonesia akan Berakhir 22 Juli 2024

2) Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.

c. Bagi Jemaah Haji karena alasan Kedinasan:

1) Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;

2) Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;

Baca Juga: Dirjen PHU Beri Penjelasan Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji

3) Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;

4) Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.

3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter;

4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024.

Baca Juga: Kemenkes Arab Saudi Apresiasi Klinik Kesehatan Haji Indonesia Makkah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Dunia Islam
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) komitmen mendukung kebijakan haji ramah lansia. (Foto: Kemenag)
Haji 1445 H
Dunia Islam
Indonesia