Jeddah, MINA – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, para jamaah haji yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dikenakan denda, mulai tanggal 5/7.
Adapun denda ditetapkan sebesar 10.000 Riyal atau setara Rp. 38,7 juta, demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7).
Dinyatakan, hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang.
Kementerian menyatakan aturan ini adalah bagian dari tindakan terhadap pelanggar protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama selama musim pada bulan Juli ini.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum dimulainya ibadah haji, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan yang telah dikeluarkan ,” demikian Kementerian dalam keteranganya.
Pelaksanaan haji pada tahun ini akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2021.
Ini akan menjadi kedua kalinya pelaksanaan ibadah haji diikuti oleh jumlah jamaah terbatas yakni hanya warga Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana, karena pandemi Covid-19. (T/Hju/P1)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Mi’raj News Agency (MINA)