Jamaah Haji Yang Masuk Tempat Suci Tanpa Izin Didenda

Jeddah, MINA – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan,  para yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dikenakan , mulai tanggal 5/7.

Adapun denda ditetapkan sebesar 10.000 Riyal atau setara Rp. 38,7 juta, demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7).

Dinyatakan, hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang.

Kementerian menyatakan aturan ini adalah bagian dari tindakan terhadap pelanggar protokol pencegahan penyebaran pandemi selama selama musim pada bulan Juli ini.

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum dimulainya ibadah haji, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah  pelanggaran aturan yang telah dikeluarkan ,” demikian Kementerian dalam keteranganya.

Pelaksanaan haji pada tahun ini akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2021.

Ini akan menjadi kedua kalinya pelaksanaan ibadah haji diikuti oleh jumlah jamaah terbatas yakni hanya warga Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana, karena pandemi Covid-19. (T/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)