Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaah Haji Yang Masuk Tempat Suci Tanpa Izin Didenda

Hamidah Juariyah - Selasa, 6 Juli 2021 - 01:56 WIB

Selasa, 6 Juli 2021 - 01:56 WIB

4 Views ㅤ

Jamaah haji mengenakan masker wajah dan berjalan dengan menjaga jarak sesuai tanda yang telah dipasang saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020).(Sumber: Saudi Ministry of Media)

Jeddah, MINA – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan,  para jamaah haji yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji dikenakan denda, mulai tanggal 5/7.

Adapun denda ditetapkan sebesar 10.000 Riyal atau setara Rp. 38,7 juta, demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7).

Dinyatakan, hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang.

Kementerian menyatakan aturan ini adalah bagian dari tindakan terhadap pelanggar protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama selama musim pada bulan Juli ini.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji akan berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum dimulainya ibadah haji, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah  pelanggaran aturan yang telah dikeluarkan ,” demikian Kementerian dalam keteranganya.

Pelaksanaan haji pada tahun ini akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2021.

Ini akan menjadi kedua kalinya pelaksanaan ibadah haji diikuti oleh jumlah jamaah terbatas yakni hanya warga Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana, karena pandemi Covid-19. (T/Hju/P1)

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Dunia Islam
MENAG
Indonesia
Internasional