Jamaah Harus Bersiap Hadapi Risiko Kenaikan Biaya Haji Khusus

Agenda Silaturrahim dan Sosialisasi Jamaah Haji Khusus Patuna Travel di Jakarta, Selasa (26/3/2024).(Foto: Patuna Travel)

Jakarta, MINA – Direktur Utama Penyelenggara Umroh dan khusus, Travel, Syam Resfiadi mengingatkan para calon jamaah haji khusus untuk mempersiapkan segala keperluan ibadah haji, terutama mengatur ulang pos-pos pengeluaran yang belum terkalkulasi, untuk mengantisipasi biaya haji khusus yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Ia mengatakan, sebagai penyelenggara haji khusus memang tidak dibebankan harga paket ibadah haji. Tapi yang mendapat beban adalah calon jamaah haji yang harus membayar lebih.

“Nah inilah yang kita sosialisasikan agar mereka (calon jamaah haji) paham bahwa ini ada kenaikan-kenakan (biaya haji) yang luar biasa gejolaknya, peningkatannya agar mereka menyiapkan diri,” kata Syam saat acara Silaturrahim dan Sosialisasi Jamaah Haji Khusus Patuna Travel di Jakarta, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Patuna memiliki sekitar 2.700 jamaah haji khusus yang belum berangkat dari tahun 2025 hingga tahun 2031.

“Jamaah haji yang masih terdaftar kemarin pun diundang untuk ikut shilaturahim. Acara ini digelar untuk memberikan informasi terupdate tentang haji itu sendiri,” kata Syam.

Dia menyampaikan, sejak pandemi Covid-19 biaya haji reguler dan khusus naik. Banyak item yang mengalami kenaikan harga seperti hotel untuk jamaah haji.

Pada 2023 setelah pandemi Covid-19, dikira biaya sudah tidak naik karena pandemi sudah selesai. Ternyata biaya haji tahun 2023 masih naik sebesar sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya. “Ternyata di tahun 2024 ini juga (biaya haji) masih naik,” ujar Syam.

Dia menjelaskan, biaya haji sejak tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 sampai tahun 2024 setelah pandemi terus mengalami kenaikan. Kenaikan biaya haji dari 2019 ke 2024 ekuivalen dengan 100 persen kenaikan.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), biaya haji reguler tahun 2019 sebesar Rp 69,16 juta. Biaya yang harus dibayar jamaah haji sebesar Rp 35,24 juta dan yang dibayar dari nilai manfaat sebesar Rp 33,92 juta. Sementara pada tahun 2024, biaya haji naik menjadi Rp 93,41 juta. Biaya haji yang harus dibayar jamaah sebesar Rp 56,04 juta dan yang dibayar dari nilai manfaat sebesar Rp 37,36 juta.

Biaya haji khusus juga mengalami kenaikan, Syam menginformasikan bahwa paket paling murah untuk biaya haji khusus di angka 12.000 Dolar AS (sekitar Rp 190 Juta) sampai 15.000 Dolar AS (sekitar Rp 237 juta) dan paket tertinggi 30.000 Dolar AS (sekitar Rp 474 juta)

Syam mengatakan, akibat kenaikan biaya haji dan kondisi ekonomi, pada 2022 hingga 2023 bahkan di 2024 sekitar 20 persen haji reguler dan haji khusus itu batal tunda dan batal total.

Mengenai persiapan penyelenggaraan haji khusus, Syam mengatakan, saat ini pada dasarnya haji khusus sudah selesai. Kuota sudah terserap semua hampir 95 persen.

“Mungkin yang 5 persen ini menurut saya adalah ada yang batal dalam waktu 2 sampai 3 bulan ke depan, ya kan masih 3 bulan, semenit saja banyak orang meninggal,” katanya.

Syam yang juga ketua Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) juga menyambut imbauan Kemenag kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak macam-macam dengan memberangkatkan jamaah menggunakan visa ziarah

“Kami mendukung imbauan agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji. Bahkan jika ada calon jamaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat ditangkap, dideportasi, bahkan di black list (dari pelaksanaan hadji) selama 10 tahun,” ujarnya.

Direktoral Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaporkan kuota jamaah haji tahun ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Jumlah totalnya mencapai 241.000 kuota haji yang terdiri atas 213.320 jamaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Adapun total kuota jemaah haji tersebut, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah, dimana sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus.

Jamaah haji reguler akan dibagi dalam 554 Kloter (kelompok terbang). Mereka akan diberangkatkan dari 13 Bandara yang berasal dari 14 Embarkasi. Kloter pertama jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. (L/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.