Jama’ah Muslimin Desak Kekerasan dan Penindasan terhadap Warga Kashmir Dihentikan

Foto: Istimewa

Bogor, MINA – Sehubungan dengan pada tanggal 5 Februari 2023, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mendesak agar kekerasan, terror dan penindasan yang kepada dihentikan.

Amir Ukhuwah Syakuri dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (2/2), mengatakan sejak masa kekuasaan Maharaja Hari Singh di tahun 1947 sampai kini warga Kashmir hidup dalam penderitaan yang panjang. Ribuan nyawa melayang, negeri terpecah, nihil keadilan, keamanan dan warga selalu hidup dalam ketakutan.

“Bangsa India dan Pakistan yang terlibat perang karena perebutan wilayah Kashmir sesungguhnya pun mengalami banyak kerugian karena tewasnya ribuan tentara, beban biaya perang yang sangat besar, sikap saling bermusuhan serta persenjataan yang digunakan sia-sia untuk saling membunuh di tengah derita warga Kashmir,” kata Syakuri.

Menurutnya, solusi terbaik untuk mencegah terjadinya kembali perang yang destruktif bagi semua pihak dan dapat mengancam perdamaian kawasan tersebut bahkan dunia adalah agar India dan Pakistan serius memulai inisiatif perdamaian dan menghormati hak warga Kashmir untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hak tersebut dilindungi oleh hukum internasional dan merupakan inti dari Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia.

“Kami menyerukan kepada dan Pakistan untuk menunjukkan iktikad baik guna memulai perundingan dalam rangka upaya damai yang nyata tanpa terhasut oleh pihak manapun dan mengedepankan kepentingan penduduk Kashmir daripada ambisi penguasaan kawasan,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, untuk menjamin terlaksananya tujuan tersebut perlu dibentuk pemerintahan transisi bersama seperti pembentukan United Nations Transitional Authority in Cambodia (UNTAC) dengan melibatkan negara-negara yang bersikap netral dan mendukung upaya perdamaian.

Lebih lanjut ia mengakatkan, mayoritas warga Kashmir adalah muslim yang cinta damai dan tidak memiliki hasrat apalagi senjata untuk menyerang tetangganya. Justru kekerasan dan serangan bersenjata terhadap warga Muslim Kashmir tersebut adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan hukum apapun.

“Kami menyerukan kepada kekuatan apapun yang menggunakan kekerasan terhadap Muslimin untuk bertanggung jawab atas tindakannya dan hendaknya takut kepada peringatan Allah Subhanahu wa Taala tentang membunuh kaum muslimin sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 32,” tuturnya.

Kami pun mengimbau kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk lebih peduli terhadap persoalan Kashmir. Kepedulian tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yakni aktif ikutserta dalam upaya menghadirkan perdamaian dunia termasuk di Kashmir dan terbebaskannya warga dunia dari semua bentuk penindasan dan kezaliman di muka bumi;

“Hanya kepada Allah kita berharap dan bertawakkal. Semoga Allah Subhanahu wa Taala memberikan pertolongan kepada warga Kashmir agar dapat hidup normal sebagimana ras manusia lainnya yang dihormati dan dilindungi hak-haknya untuk menikmati keadilan dan kedamaian sejati, amiin,” kata Syakuri.

Kashmir tetap menjadi agenda yang belum terselesaikan dari Pembagian Anak Benua 1947; masalah ini selanjutnya menjadi fokus global setelah keputusan sepihak India membatalkan Pasal 370 konstitusinya pada sehingga secara ilegal mencabut status khusus Jammu dan Kashmir yang diduduki oleh India (IIOJK). (R/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.