Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan di tengah Wabah COVID-19

Cileungsi, Kab. Bogor, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) pada Rabu (15/4) mengeluarkan panduan ibadah selama bulan Ramadhan ditengah wabah saat ini.

Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Yakhsyallah Mansur mengatakan, Muhammad Hudlari Bik menjelaskan dalam kitab Tarikh Tasyri’, bahwa ciri syari’at Islam itu ada tiga, yaitu Adamul Haraj (meniadakan kesulitan), Taqliilut Takallif (meringankan beban), dan At-Tadriiju fit Tasyri’i (bertahap dalam penegakkan syari’ah).

“Dengan dasar tiga hal di atas, Islam senantiasa menjadi mudah dilaksanakan dalam kondisi apapun, sehingga tidak menemui jalan buntu,” kata Imaam Yakhsyallah.

Berdasarkan hal itu juga, Jama’ah Muslimin mengeluarkan panduan ibadah selama Ramadhan sebagai berikut:

Pertama, bagi daerah dengan tingkat penularan yang masih rendah, shalat tarawih boleh dilakukan di masjid dengan memperhatikan sejumlah langkah ikhtiyar optimal antisipatif seperti dalam pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid.

Hendaknya shalat tarawih di masjid atau mushola, dilakukan secara singkat dengan bacaan yang tidak terlalu panjang, dan jumlah delapan rakaat. Kemudian shalat witir di rumah masing-masing.

Adapun bagi yang tinggal di daerah yang tingkat penularan virus cukup tinggi, shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Bagi yang berusia lanjut, atau mempunyai gejala dan indikasi awal gangguan kesehatan, diharuskan melaksanakan shalat tarawih di rumah.

Kedua, Bershadaqah untuk ifthar (berbuka), yang biasanya dilaksanakan di masjid atau mushala, diarahkan kepada para ikhwan yang kurang mampu dengan diantar ke rumah-rumah.

Ketiga, Pelaksanaan tadarus jama’i (berjama’ah) yang biasa dilakukan di masjid setiap selesai shalat fardlu ditiadakan. Diganti dengan kegiatan tadarus secara munfarid (di rumah masing-masing), dengan tetap ada pemantauan dari umaro setempat.

Bagi yang belum bisa membaca, hendaknya berusaha belajar kepada keluarga terdekat atau ikhwan yang mampu mengajar, dengan tetap memperhatikan jarak antara satu dan lainnya.

Keempat, dalam kondisi normal, di bulan Ramadhan biasa diselenggarakan kajian, baik di saat sahur, ba’da shubuh, dluha, menjelang ifthar atau malam ba’da tarawih. Untuk tahun 1441 ini, bila saat Ramadlan tiba wabah belum reda, maka Kajian difokuskan dengan sama-sama menyimak di Al-Jama’ah TV.

Kelima, I’tikaf dilaksanakan tetap di masjid-masjid dengan menjaga jarak satu sama lain, dan dilaksanakan tidak seharian penuh seperti biasa, apabila di daerah tersebut belum termasuk zona merah. Namun, bila sudah termasuk zona merah, maka I’tikaf di masjid ditiadakan. Para ikhwan banyak melakukan taqarrub di mushola dan rumah
masing-masing.

Keenam, pelaksanaan zakat tetap dikoordinir di masjid, mushola atau rumah yang diamanati mengurus zakat. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan: jaga jarak, memakai masker, dan tidak berjabat tangan saat ijab kabul.

Untuk penyerahan zakat dari muzakki disegerakan dan pembagiannya diserahkan kepada mustahiq 2 – 3 hari sebelum shalat Iedul Fitri. Diperlukan tenaga tambahan, agar distribusi lebih cepat dan langsung ke rumah-rumah.

Zakat Fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim di masa aman atau di masa pandemi corona virus seperti saat ini.

Adapun di saat darurat seperti di saat pandemi COVID-19 ini, dapat dilihat pada dalil dan beberapa pendapat ulama yang terkait dengan berzakat.

Menurut ulama syafiiyyah salah satunya adalah pandangan Abu Ishaq Asy Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab saat membincang tentang kebolehan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan. Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu Shaum Bulan Ramadlan dan Berbuka darinya (al-fithru minhu) atau karena ‘Iedul Fitri.

Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal shaum Ramadlan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.

Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadlan karena mendahului dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.

Ketujuh, Sholat Iedul Fitri dilaksanakan sebagaimana biasa apabila wabah sudah mereda. Akan tetapi, bila wabah belum mereda dan bahkan meningkat, maka shalat Iedul Fitri ditiadakan. Namun demikian, Imaam menghimbau agar amalan sunnah yang mengikutinya tetap dapat dilakukan optimal.

Terkahir Imaam menyampaikan, apabila pada bulan Ramadhan wabah COVID-19 belum mereda, agar dilaksanakan Qunut Nazilah selama satu bulan. (R/R7/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.