Cileungsi, MINA – Majelis Qodlo Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dan Lajnah Tetap Istinbat, Jumat (10/6) mengeluarkan panduan tentang upah penyembelihan hewan kurban dan operasional sebagai berikut:
Pertama, terkait dengan kurban, maka seluruh bagian-bagian hewan kurban (kulit, daging, dan tulang) harus dibagikan semua, secara merata untuk masyarakat sekitar, termasuk personil panitia atau penyembelih sebagai anggota masyarakat.
Tidak boleh ada bagian kurban yang dijual atau untuk upah bagi panitia/penyembelih. Panitia/penyembelih boleh menerima upah dari orang yang kurban tapi bukan diambilkan dari bagian hewan kurban sebagai upah.
Kedua, agar panitia menyampaikan kepada orang yang mau berkurban secara jelas, contohnya, untuk pembelian sapi per orang Rp. 4.000.000, dan untuk biaya operasionalnya Rp. 150.000; Jadi biaya kurban per orang Rp.4.150.000.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Kemudian jika ada kelebihan biaya kurban (hewan dan operasional) agar yang bersangkutan ridho untuk infak masjid atau yatim, atau lainnya menurut kebijakan Panitia.
Landasan hukum dan dalil-dalil Al-Quran
Pertama, surat Al-Hajj ayat 36.
Artinya: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Kedua, Dalil Al-Hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib. Artinya: “Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami.” (lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545).
Yang bertanda tangan, Lajnah Tetap Istinbat Amir, KH Arif Hizbullah, M.A. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza