Bogor, MINA – Majelis Dakwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengecam kebijakan Parlemen Tajikistan yang menyetuji rancangan undang-undang larangan mengenakan jilbab bagi muslimah di negara itu. Larangan tersebut bertentangan dengan hak individu untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa intimidasi atau paksaan.
“Islam mengajarkan toleransi dan penghormatan terhadap umat beragama lain. Kami mengimbau pemerintah Tajikistan untuk menerapkan prinsip toleransi yang sama kepada warga muslim,” kata Amir Majelis Dakwah Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Ustadz Deni Rahman dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita MINA, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah yang telah baligh. Melarang mengenakan jilbab bagi Muslimah bertentangan dengan perintah Allah dan melanggar hak perempuan muslimah untuk menjalankan syariat.
Menurutnya, jilbab adalah simbol perlindungan dan penghormatan terhadap martabat wanita muslimah. Dalam Islam, jilbab bukan sekadar pakaian, melainkan juga identitas dan perlindungan dari segala bentuk pelecehan dan gangguan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi, Tiga Maskapai Batalkan Penerbangan
“Larangan jilbab dapat memberikan dampak negatif secara sosial dan psikologis bagi muslimah. Hal ini dapat menyebabkan rasa ketidaknyamanan, ketakutan, dan kehilangan identitas. Islam mengajarkan bahwa setiap muslimah berhak untuk merasa aman dan nyaman dalam menjalankan agamanya. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak boleh menganiaya dan menelantarkannya,” kata Deni Rahman.
Deni Rahman menyeru Pemerintah Tajikistan untuk berdialog dengan komunitas muslim dan mencari solusi yang damai dan saling menghormati.
“Kami minta Pemerintah Tajikistan mempertimbangkan kembali kebijakan larangan jilbab dan mengedepankan pendekatan yang lebih inklusif dan menghargai hak beragama,” ujarnya.
Majelis Dakwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengajak seluruh kaum muslimin di dunia agar terus memperjuangkan hak-hak kaum Muslimin dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan dan perjuangan itu hanya akan berhasil apabila semua komponen Muslimin bersatu.
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Perangi Mafia Tanah
Seperti diberitakan dan menjadi isu dunia, Parlemen Tajikistan telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) melarang hijab bagi warganya muslim. RUU itu disahkan pada sidang ke-18 Majelis tinggi Parlemen (Majlis Milli) yang dipimpin oleh Rustam Emomali, Rabu (19/6).
Majelis itu melarang jilbab di mana menyebutnya sebagai “pakaian asing” dan perayaan anak-anak pada dua hari raya Islam yang penting yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
Pelanggaran dapat dikenakan denda mulai dari 7.920 somoni (sekitar Rp 12 juta) untuk pelanggar individu hingga 39.500 somoni (Rp.61 juta). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan Ribu Anak Papua Barat Terima Vaksin Polio