Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jama’ah Muslimin Kritisi Kebijakan Pemerintah Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Widi Kusnadi Editor : Zaenal Muttaqin - Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:31 WIB

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:31 WIB

27 Views

Ketua bidang pendidikan Jama'ah Muslimin (Hizbullah) Ir. Agus Priyono, M.Si (Gambar: Rudi/MINA)

Jakarta, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengeluarkan pernyataan mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) butir “e” tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan, Agus Priyono, Rabu (7/8) pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang adanya pasal tersebut karena berpotensi besar disalahpersepsikan dalam pelaksanaannya.

Atas terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menuntut pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan beberapa alasan:

Pertama, membekali anak usia sekolah dan remaja dengan alat kontrasepsi dapat memfasilitasi terjadinya hubungan seksual mereka di luar pernikahan.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Tinggi Abu Capai 300 Meter

Kedua, Peraturan tersebut dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Ketiga, anak usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya tidak melakukan kegiatan seksual.

Keempat, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar jelas tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola kesehatan masyarakat agar tidak salah langkah yang berakibat terjadinya kerusakan moral yang dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara di masa depan.” tegas Agus Priyono.

Baca Juga: Erick Tohir Ancam Sanksi Berat Pengatur Skor di PON Aceh-Sumut

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tersebut dalam rangka sebagai acuan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Libur Panjang, Jalur Puncak Macet Parah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Ilustrasi (Foto: Freepik @freepik)
Kolom
Khadijah
Palestina
MINA Preneur
Palestina