Jakarta, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengeluarkan pernyataan mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat (4) butir “e” tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan, Agus Priyono, Rabu (7/8) pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang adanya pasal tersebut karena berpotensi besar disalahpersepsikan dalam pelaksanaannya.
Atas terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menuntut pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan beberapa alasan:
Pertama, membekali anak usia sekolah dan remaja dengan alat kontrasepsi dapat memfasilitasi terjadinya hubungan seksual mereka di luar pernikahan.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Kedua, Peraturan tersebut dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Ketiga, anak usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya tidak melakukan kegiatan seksual.
Keempat, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar jelas tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami berharap Pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola kesehatan masyarakat agar tidak salah langkah yang berakibat terjadinya kerusakan moral yang dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara di masa depan.” tegas Agus Priyono.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tersebut dalam rangka sebagai acuan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045