Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jama’ah Muslimin: Larangan Jilbab di Paskibraka Bentuk Diskriminasi!

Ali Farkhan Tsani Editor : Rendi Setiawan - Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:32 WIB

Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:32 WIB

86 Views

Paskibraka putri memakai jilbab.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menilai, larangan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional adalah bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap pelajar Muslimah, dapat melukai hati umat Islam, serta merusak prinsip-prinsip keadilan.

Demikian ditegaskan Amir Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) H. Sakuri, SH., melalui siaran pers yang diterima MINA di Jakarta, Rabu (14/8).

Sakuri menjelaskan, penggunaan jilbab merupakan hak beragama yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi negara kita.

Ia menyebutkan, Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

”Setiap Muslimah berhak untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam mengenakan jilbab sebagai bagian dari kewajiban agamanya,” ujarnya.

Sakuri menambahkan, jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi sebuah kewajiban syariat yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslimah. Untuk itu, kata dia, larangan terhadap penggunaan jilbab sama dengan melarang seorang Muslimah menjalankan perintah agama.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Indonesia adalah negara yang menghargai keberagaman, termasuk dalam hal keagamaan. Kebebasan untuk mengenakan jilbab seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam.

”Kebijakan yang berubah-ubah terkait penggunaan jilbab oleh Paskibraka menunjukkan kurangnya konsistensi dan dapat menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat,” ujar Sakuri.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Ia juga meminta dengan tegas agar Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia.

“Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi seluruh warga Negara,” katanya.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi berbagai isu yang ada, demi menjaga kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa,” tambahnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia