Riyadh, MINA – Juru Bicara Direktorat Paspor (Jawazat) di Makkah Abdul Rahman Al-Qathami mengatakan, biro penyedia layanan haji dan umrah akan didenda 25 ribu real untuk setiap jamaah yang tinggal lama setelah berakhirnya visa mereka.
“Denda terhadap pelanggaran akan mulai dari 25 ribu real untuk setiap jamaah, ” tegas Al-Qathami.
“Sanksi denda akan dikenakan pada perusahaan haji dan umrah karena mereka bertanggung jawab untuk memulangkan jamaah sebelum visa mereka berakhir, ” ujarnya. Dikutip dari Saudi Gezette, Sabtu (19/3).
Al-Qathami melanjutkan, penyelenggara haji dan umrah memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan aturan visa secara ketat mengingat dimulainya kembali kedatangan jamaah dalam jumlah besar, menyusul pencabutan tindakan protokol pencegahan virus corona.
Baca Juga: Yaman Bersumpah Berikan Respons ‘Profesional dan Menyakitkan’ terhadap Serangan AS
“Perwakilan dari beberapa perusahaan haji dan umrah dipanggil untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran terhadap mereka, di masa lalu” katanya.
Sebanyak 208 perusahaan telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan hukuman dijatuhkan pada masing-masing perusahaan tersebut. (T/Hju/P2)
Mi’raj New Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Langgar Gencatan Senjata di Lebanon, Dua Orang Tewas