Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaah Tanpa Izin Haji Akan Dideportasi Selama 10 Tahun

Hamidah Juariyah - Kamis, 2 Juni 2022 - 15:14 WIB

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:14 WIB

2 Views ㅤ

Jeddah, MINA – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menegaskan, bagi jamaah yang akan melakukan ibadah haji dan pada saat pemeriksaan tidak mendapatkan izin, akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun.

Pihaknya juga mengimbau melalui keterangan resminya, tidak mengizinkan visa kunjungan keluarga diubah menjadi izin tinggal (iqama). Dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (2/6).

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengumumkan, ritual haji untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditujukan untuk haji, atau oleh mereka yang tinggal di Kerajaan dengan iqama.

Untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, jamaah haji diharuskan menyelesaikan tiga dosis vaksin Covid-19 dengan vaksin yang telah disetujui di Arab Saudi.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, mereka telah mengizinkan satu juta jamaah, baik asing maupun domestik, untuk melakukan haji tahun ini. Prosedur untuk mengajukan haji tahun ini akan segera diumumkan melalui situs resminya. (T/Hju/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Indonesia
Timur Tengah
Palestina