Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaah Umrah Harus Perhatikan Lima Hal

Widi Kusnadi - Selasa, 27 Maret 2018 - 16:00 WIB

Selasa, 27 Maret 2018 - 16:00 WIB

67 Views

Sosialisasi PMA no 8 th 2018 Kementerian Agama RI

Sosialisasi PMA no 8 th 2018 Kementerian Agama RI

Jakarta, MINA –  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar Ali mengatakan jemaah umrah harus memperhatikan lima hal sebelum memantapkan diri untuk pergi ke Tanah Suci.

‘Pertama, para jemaah harus memastikan bahwa travel yang akan memberangkatkannya harus memiliki izin resmi. Hal ini bisa dicek di website Kemenag, atau bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Agama di Kabupaten/kota terdekat”, kata Nizar dalam konferensi pers penerbitan Peraturan Menteri Agama no 8 tahun 2018 tentang pengaturan biro umrah, di Jakarta, Selasa (27/3).

Selanjutnya, kedua, jamaah harus menimbang harga paket umrah yang ditawarkan, apakah harganya sama atau mendekati dengan harga referensi (standar minimal yang diberikan pemerintah)

Kemudian, ketiga, jemaah harus memastikan memperoleh nomor registrasi untuk mengecek dan memantau prosesnya melalui aplikasi SIPATUH.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Selanjutnya, pastikan bahwa paket yang ditawarkan sesuai dengan standar minimal pelayanan yang meliputi; bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dan perlindungan jamaah.

Terakhir, jemaah harus segera melapor jika ditemukan indikasi ketidakberesan lembaga biro travel tersebut.

Kemenag RI juga mengumumkan, mencabut izin operasional empat pelaku bisnis travel umrah.

“Hari ini (Selasa, 27/3), Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah, antara lain; PT Amanah Bersama Umat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta”, kata Nizar Ali.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Indikasi “nakal” dalam hal ini adalah mereka yang terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan untuk Interculture dicabut izinnya karena tidak memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibada umrah setelah bank garansinya disita oleh kepolisian karena terkait First Travel. “Agricultute berafiliasi dengan First Travel”, kata Nizar. (L/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Kolom
Haji 1445 H
Indonesia