Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JAMINAN HALAL TANGGUNG JAWAB PRODUSEN

kurnia - Rabu, 22 Oktober 2014 - 05:14 WIB

Rabu, 22 Oktober 2014 - 05:14 WIB

626 Views ㅤ

lukman
International Training on Halal Assurance System (Foto : MUI)
International Training on Halal Assurance System (Foto : <a href=

MUI)" width="275" height="206" /> International Training on Halal Assurance System (Foto : MUI)

Bogor, 27 Dzulhijjah 1435/21 Oktober 2014 (MINA) – Menjamin kehalalan produk dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) bukan hanya tanggungjawab MUI, namun menjadi tanggungjawab semua pihak perusahaan dan produsen yang menghasilkan produk tersebut.

Tanggungjawab itu berlaku sama bagi perusahaan domestik maupun mancanegara.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, dalam proses sertifikasi, pihaknya menyelenggarakan “International Training” “Sistem Jaminan Halal” (SJH, Halal Assurance System), guna menjamin kehalalan produk yang dihasilkan, terutama bagi perusahaan-perusahaan luar negeri, kata Lukman dalam pembukaan “International Training on Halal Assurance System”di Bogor, Selasa.

“SJH telah disusun dan menjadi ketentuan dalam proses sertifikasi halal. Peraturan itu harus diimplementasikan juga oleh perusahaan-perusahaan luar negeri yang telah mendapat Sertifikat Halal MUI,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ketua MUI bidang ekonomi dan Sertifikasi Halal, Amidhan Shaberah mengatakan, aspek syariah dalam penetapan halal merupakan ranah kewenangan para ulama di Komisi Fatwa MUI. Sementara penelaahan aspek teknik yang menjadi dasar dalam penetapan fatwa dilakukan oleh LPPOM MUI dengan proses auditing yang komprehensif.

“Sesuai dengan ketentuan MUI pihak perusahaan harus jelas mengimplementasikan SJH yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, dan menjadi persyaratan bagi perusahaan yang memperoleh SH dari MUI,” tegas Amidhan dalam sambutan acara training SJH yang diikuti 71 peserta dari utusan perusahaan-perusahaan 12 negara itu.

Dalam mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI, “bagi kami kepercayaan kalangan konsumen terasa makin menguat. Dan pada gilirannya permintaan akan produk yang dihasilkan pun terus meningkat”, kata Takayuki Inai, Deputy General Manager and Quality Assurance Dept. dari T. Hasegawa Co.Ltd, Jepang, yang telah beberapa kali mengikuti pelatihan tersebut.

“Permintaan akan produk halal yang kami hasilkan itu, para klien kami di Malaysia, dan Indonesia, bahkan juga Thailand terus meningkat waktu ke waktu,” ujar Takayuki Inai. (T/P002/R03)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi”raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia