SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan Lakukan Ini ketika Melaksanakan Ibadah Shalat!

Zaenal Muttaqin - Selasa, 14 Mei 2024 - 21:21 WIB

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:21 WIB

2 Views

Oleh Zaenal Muttaqin, Wartawan MINA

Shalat adalah tiangnya agama Islam, maka meninggalkan shalat dapat meruntuhkan ke-Islaman seseorang.

Sebagai ibadah wajib shalat lima waktu banyak pahalanya. Terutama jika dikerjakan dengan berjamaah di masjid. Pahalanya dijanjikan hingga 27 derajat, atau berkali-kali lipat dibanding dikerjakan sendirian.

Bahkan pahala shalat berjamaah di masjid dihitung bukan hanya saat dikerjakan, tetapi sejak dari rumah ketika bersiap hingga selesai shalat pahalanya semua dihitung.

Baca Juga: Memberantas Judi Online di Masyarakat

Tetapi perlu diketahui pula, ternyata ada hal terlarang untuk dilakukan jika akan melaksanakan shalat. Sayangnya hal terlarang itu sering kali tanpa disadari dilakukan atau bahkan tidak mengetahuinya.

Apakah itu?

Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَوَضَأَ أَحَدَكُمْ فِيْ بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِيْ صَلَاةِ حَتَّى يَرْجِعَ فَلَا يَفْعْلْ هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيّنَ أَصَابِعَهُ

Baca Juga: Kunci Sukses Dalam Membina Umat

“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumah, kemudian berangkat ke masjid, maka dia dalam kondisi shalat sampai dia kembali (lagi ke rumah). Maka janganlah melakukan hal ini.” Dia pun menjalin jari-jemarinya (tasybik). (HR. Ad-Darimi, 1: 267; Al-Hakim, 1: 206; shahih)

Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya melakukan tasybik (menjalin jari-jemari tangan) ketika berjalan menuju masjid dan juga ketika di masjid menunggu didirikannya shalat.

Karena orang yang sedang berjalan menuju masjid dan menunggu didirikannya shalat, statusnya sama seperti orang yang sedang shalat.

Larangan tasybik juga ditegaskan dalam beberapa hadits berikut ini.

Baca Juga: KH. Ahmad Hanafiah, Ulama Lampung yang Gigih Melawan Penjajah

حَدَّثَنِي أَبُو ثُمَامَةَ الْحَنَّاطُ، أَنَّ كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، أَدْرَكَهُ وَهُوَ يُرِيدُ الْمَسْجِدَ أَدْرَكَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، قَالَ: فَوَجَدَنِي وَأَنَا مُشَبِّكٌ بِيَدَيَّ، فَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ

Dari Abu Tsumamah Al-Hannath, bahwasanya Ka’ab bin ‘Ujrah pernah menjumpainya hendak pergi ke masjid, salah satunya bertemu dengan temannya. Kata Abu Tsumamah, Ka’ab mendapatiku sedang tasybik, maka dia melarangku berbuat demikian. Dan dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu dia membaguskan wudhunya, kemudian pergi menuju masjid, maka janganlah dia melakukan tasybik. Karena dia dianggap sedang shalat.” (HR. Abu dawud no. 562, At-Tirmidzi no. 386, shahih)

Masalah tasybik ini ada penjelasan dari Al-Khaththabi rahimahullah, ia berkata, “Yang dimaksud dengan tasybik adalah memasukkan (menganyam) sebagian jari-jemari ke sebagian jari-jemari yang lain. Sebagian orang melakukannya secara sia-sia saja. Sebagian orang terkadang membunyikan (ruas) jari-jemarinya ketika Engkau menjumpai mereka sedang berbaring atau terlentang. Terkadang seseorang duduk, kemudian melakukan tasybik dan bersandar dengan kedua tangannya, karena ingin duduk santai. Dan terkadang hal itu menyebabkan datangnya rasa kantuk, sehingga menjadi sebab batalnya wudhunya.” (Ma’aalim As-Sunan, 1: 295)

Meski begitu ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa hukum tasybik dalam shalat hanya makruh, bukan terlarang secara mutlak. Adapun di luar shalat, tasybik dibolehkan atau mubah. Allahu a’lam. []

Baca Juga: Istiqamah dalam Da’wah dengan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 10 Kunci Meraih Sukses Menurut Petunjuk Al-Quran

Rekomendasi untuk Anda

Slideshow
Artikel
Renungan Al Quran
Haji 1445 H
KHUTBAH JUMAT
KHUTBAH JUMAT