Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerahkan Mobil Perlindungan (Molin) kepada 44 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjangkau korban kekerasan.
Penyerahan tersebut secara simbolis diberikan oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise pada acara “Penandatanganan Serah Terima, Sosialisasi Penggunaan Molin Tahun Anggaran 2017” di Kuningan, Jakarta, Kamis (23/8).
“Kami memberikan Molin dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melihat luasnya wilayah Indonesia, Kemen PPPA menilai perlu memperkuat unit pelayanan terpadu PP dan PA dengan memberikan bantuan peningkatan sarana dan prasarana berupa penyediaan kendaraan operasional P2TP2A,” katanya.
Sebelumnya, Kemen PPPA telah memberikan Molin kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada 2016.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Jumlah Molin dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (Torlin) yang telah diberikan ke daerah adalah 247 Unit Molin dan 404 Unit Torlin, disampaikan secara bertahap. Pada tahun 2016 sejumlah 203 Unit Molin dan 404 Unit Torlin kepada 34 provinsi dan 170 Kabupaten Kota. Pada tahun 2017 sejumlah 44 Unit Molin kepada 44 Kabupaten Kota pada 30 Provinsi.
“Molin ini disediakan dengan mempertimbangkan spesifikasi tertentu sesuai kebutuhan penanganan korban kekerasan,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan Molin ini diharapkan semakin mendorong optimalisasi teknis penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di daerah, sinergi dengan program lainnya, seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO), rumah sakit rujukan, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), dan lembaga penyedia layanan lainnya.
Ia menjelaskan meski sudah banyak anak yang meraih prestasi dan mampu mengembangkan diri karena mereka memiliki keluarga dan lingkungan yang menyediakan rasa aman, nyaman, dan kesempatan yang cukup untuk memperkuat potensi dirinya, namun masih banyak pula anak yang belum terpenuhi hak dan mendapatkan perlindungan sehingga menghambat proses tumbuh kembangnya, seperti masih terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Berdasarkan data Crawling Media Online, periode Januari – Agustus 2018, korban kekerasan psikis 1.878 anak, korban kekerasan seksual 2.190 anak, korban kekerasan fisik 2.536 anak, dan korban penelantaran 649 anak. Selanjutnya, berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian PPPA, korban kekerasan terbanyak adalah perempuan, yaitu 5.884 anak perempuan dan laki-laki 1.369 anak yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Melihat data tersebut, kami menilai perlu adanya perlindungan khusus bagi anak untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” ujarnya.
“Upaya ini diberikan dalam bentuk penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” tambahnya. (L/R10/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren