Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengukir prestasi gemilang dengan meraih peringkat kedua terbaik nasional dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan bergengsi ini menunjukkan komitmen Jateng dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, mengungguli sebagian besar provinsi lain di Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, di Hotel Le Méridien, Jakarta, Kamis (14/11) sore.
“Alhamdulillah, Jateng mendapatkan nilai 98,21, menempatkan kami di posisi kedua dari 38 provinsi. Ini adalah bukti kerja keras seluruh jajaran Pemprov Jateng,” ujar Nana usai menerima penghargaan.
Baca Juga: AWG Jambi Kirim Peserta untuk Pengibaran Bendera di Selat Sunda
Pj Gubernur Jateng itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov Jateng yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, serta kepada Ombudsman yang telah melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kami,” ujar Nana.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi fokus penilaian antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto juga menjadi objek penilaian.
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Menanti Peran Nyata Negara Arab dan Islam untuk Kemerdekaan Palestina
Selain Pemprov Jateng, sembilan kabupaten dan kota di Jateng juga masuk dalam peringkat 10 besar.
Di tingkat kota, Peringkat I diraih oleh Magelang, diikuti oleh Surakarta di Peringkat II. Sedangkan di tingkat kabupaten, Peringkat I diraih oleh Wonogiri, dan Peringkat II oleh Sukoharjo.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kabupaten dan kota yang berhasil masuk dalam 10 besar,” ujar Nana.
Nana menekankan bahwa penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Jateng, karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik, sementara pemerintah wajib memberikan pelayanan yang berkualitas.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Sebagian Wilayah Hujan Ringan
“Capaian ini menunjukkan komitmen kami terhadap pelayanan publik, dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitasnya,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penilaian pelayanan publik di Jateng semakin meningkat setiap tahunnya.
Pada 2021, Jateng memperoleh nilai 73,6 dengan zona kuning. Nilai ini meningkat menjadi 93,3 pada 2022 dan 94,4 pada 2023.
Peningkatan pelayanan ini, menurut Nana, didorong oleh digitalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Baca Juga: Kemenag Segera Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren
“Ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” katanya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jadi Isu Strategis Nasional, DPR Minta Wantannas Serius Atasi Fenomena LGBTQ