Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jatuh Cinta dengan Orang Palestina Wajib Lapor Aparat Israel

Rendi Setiawan - Senin, 5 September 2022 - 19:40 WIB

Senin, 5 September 2022 - 19:40 WIB

0 Views ㅤ

Tepi Barat, MINA – Otoritas Israel menerbitkan aturan baru kepada setiap warga asing di Tepi Barat, harus melapor kepada aparat Israel jika mereka jatuh cinta pada warga Palestina.

Aturan baru ini diterbitkan COGAT. COGAT merupakan sebuah badan di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Israel yang bertanggung jawab untuk urusan sipil di wilayah Palestina, khususnya Tepi Barat.

Aturan tersebut juga termasuk ketika mereka menikah, mereka diharuskan meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Kewajiban ini adalah bagian dari pengetatan aturan bagi warga asing yang tinggal di, atau ingin mengunjungi Tepi Barat.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam: Helikopter Israel Kena Tembak Rudal SAM 7

Tidak hanya oleh Palestina, aturan ini juga ditentang oleh sejumlah LSM di Israel yang menuduh pemerintah Israel ‘membawa pembatasan ke level baru’. Peraturan baru ini berlaku mulai Senin (5/9).

Menurut laporan BBC, Sabtu (3/9) kemarin, peraturan yang tercantum dalam dokumen setebal 97 halaman itu mencakup perintah bagi orang asing untuk melapor ke pihak berwenang Israel dalam waktu 30 hari setelah mulai menjalin hubungan dengan warga Palestina.

Selain itu, juga ada pembatasan-pembatasan baru bagi universitas-universitas Palestina, termasuk kuota 150 visa pelajar dan 100 pengajar asing. Namun, pembatasan-pembatasan tersebut tak berlaku bagi universitas-universitas di Israel.

Hal ini dinilai dapat mencegah orang asing bekerja atau menjadi relawan di Tepi Barat dalam durasi yang lama. Selain itu, pembatasan ini juga dapat berdampak pada pelancong bisnis dan organisasi bantuan.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Dikutip dari Al Arabiya, Senin (9/8), Direktur Eksekutif HaMoked (NGO Israel), Jessica Montell mengatakan aturan ini bertujuan untuk mengisolasi orang Palestina dari dunia luar.

“Mereka semakin mempersulit orang untuk datang dan bekerja di lembaga-lembaga Palestina, relawan, invesrasi, mengajar, dan belajar,” kata Montell. (T/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda