Jelang Hari Kemerdekaan, Pakistan Soroti Manuver India

Kuasa Usaha Sementara (Charge d'Affaires ad Interm) Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia, H.E. Sajjad Haider Khan.(Foto: Abdullah/MINA)

Jakarta, MINA – Kuasa Usaha ad interim (Charge d’Affaires ad Interm) Kedutaan Besar untuk Indonesia, H.E. Sajjad Haider Khan menyoroti manuver-manuver yang dilakukan yang membuat negara-negara tetangga merasa terganggu.

Hal tersebut disampaikan Khan pada briefing media di Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, Selasa (4/8) yang dihadiri oleh wartawan senior dari beberapa media terkemuka di Indonesia, termasuk Kantor Berita MINA.

Brifieng tersebut menandai peringatan tahun pertama Pemerintah India mencabut status khusus .

Pemerintah Pakistan menjadikan setiap tanggal 5 Agustus sebagai Yom-e-Istehsaal (hari Eksploitasi) sebagai tanda solidaritas bersama rakyat Kashmir.

Khan memberikan laporan tentang situasi Perdamaian dan Keamanan di Asia Selatan. Beberapa kasus yang berkembang menyebabkan konteks ketegangan yang diciptakan oleh India dan hampir semua tetangganya gerah, termasuk Pakistan, Cina, Bangladesh, dan Nepal.

Salah satu manuver India adalah tentang sengketa Jammu dan Kashmir. Khan menegaskan, PBB sudah berulang kali mengeluarkan resolusi tentang Jammu dan Kashmir, namun India tetap bergeming dan menjalankan aturan-aturan mereka sendiri.

Khan juga menegaskan, Jammu dan Kashmir masih menjadi sengketa yang diakui secara internasional dan sengketa terpanjang dalam sejarah yang pernah ada di PBB.

“Hampir puluhan resolusi DK PBB yang menunjukkan pemungutan suara untuk menentukan keinginan warga Kashmir untuk sebuah penyelesaian akhir,” tegasnya.

Khan menunjukkan, pemerintah India mencabut pasal 35A dan 370 Konstitusi Kashmir pada 5 Agustus 2019 lalu, yakni mencabut status otonomi khusus yang diberikan kepada Jammu dan Kashmir.

“Hal itu jelas-jelas jelas melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB,” tegasnya.

Dia mengatakan, dampak kebijakan represif India menyebabkan Jammu & Kashmir lumpuh, menutup layanan internet, sekolah dan perguruan tinggi tidak beroperasi dan minimnya layanan medis selama pandemi Covid-19.

Menurut Khan, apa yang dilakukan India di wilayah Jammu dan Kashmir mengarah pada Pelanggaran HAM berat, seperti pelecehan seksual, kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, mengizinkan orang-orang di luar wilayah itu dapat menguasai properti hingga menyebabkan perubahan demografis.

Tindakan diskriminasi lain terhadap Muslim di India yang dilakukan oleh Pemerintah Modi seperti; akuisisi Masjid Babri, pemberian kewarganegaraan secara diskriminatif melalui undang-undang CAA, hingga hukuman mati (main hakim sendiri) tanpa pengadilan terhadap Muslim dan minoritas lainnya.

Khan juga mengajak masyarakat  dan media Indonesia dapat mengekspresikan solidaritas kepada orang-orang yang tidak bersalah di Jammu dan Kashmir. (L/P2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.