Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelang Pemilu 2024, Universitas Al-Azhar Indonesia Serukan 7 Poin Sikap

kurnia - Selasa, 13 Februari 2024 - 17:42 WIB

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:42 WIB

14 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sivitas Akademika Universitas Al-Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) jelang pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2).

Demikian keterangannya Rektor Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin pada Selasa (13/2). “Berbagai tahapan Pemilu 2024 telah dilalui dengan baik, meski muncul sejumlah dinamika yang menimbulkan polemik di publik,” ujarnya.

Salah satunya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Selain itu, pada hari Senin/5 Februrai 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggot KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024,” kata Asep.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Karena itu, Asep menegaskan seluruh sivitas akademika Universitas Al-Azhar Indonesia berkomitmen terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah. Berikut 7 Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Universitas Al Azhar Indonesia:

Pertama, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri.

Kedua, KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif, dan tidak partisan.

Ketiga, KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahmakah Kontitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Keempat, KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara massif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.

Kelima, KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan.

Keenam, KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.

Ketujuh, KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elit politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subjektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi.

Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Kedelapan, KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik. (R/R4/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung

Rekomendasi untuk Anda

Wamenlu RI Anis Matta (foto: Kemlu RI l
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Warga tengah melakukan pencoblosan Pemilu tahun 2024 di desa Pasir Angin, Cileungsi, kabupaten Bogor. (Aliya/ MINA)
Indonesia
Indonesia