Jelang Pemilu 2024, Universitas Al-Azhar Indonesia Serukan 7 Poin Sikap

Jakarta, MINA – mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Komisi Pemilihan Umum ( ) jelang pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2).

Demikian keterangannya Rektor Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin pada Selasa (13/2). “Berbagai tahapan 2024 telah dilalui dengan baik, meski muncul sejumlah dinamika yang menimbulkan polemik di publik,” ujarnya.

Salah satunya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Selain itu, pada hari Senin/5 Februrai 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggot KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024,” kata Asep.

Karena itu, Asep menegaskan seluruh sivitas akademika Universitas Al-Azhar Indonesia berkomitmen terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah. Berikut 7 Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Universitas Al Azhar Indonesia:

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Lampung Timur Gelar Tabligh Akbar

Pertama, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri.

Kedua, KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif, dan tidak partisan.

Ketiga, KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahmakah Kontitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.

Baca Juga:  Jelang Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Panas

Keempat, KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara massif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.

Kelima, KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan.

Keenam, KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.

Baca Juga:  Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji 2024

Ketujuh, KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elit politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subjektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi.

Kedelapan, KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik. (R/R4/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.