Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelang Pencoblosan, MUI Fatwakan Haram Politik Uang

Widi Kusnadi - Selasa, 13 Februari 2024 - 13:57 WIB

Selasa, 13 Februari 2024 - 13:57 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menyatakan ‘serangan fajar’ atau pemberian barang atau uang menjelang pencoblosan di pemilu hukumnya haram.

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan melakukan serangan fajar,” kata Asrorun, Selasa (13/2).

Asrorun Niam mengatakan, wajib memilih pemimpin harus memiliki kriteria mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

Sementara itu, Ketua MUI idang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu), memilih pemimpin negeri merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat (umat Islam) dalam kehidupan sosial.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Masyarakat khususnya umat Islam wajib memilih salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), demikian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.

“Bagi yang memiliki hak pilih wajib memilih dari salah satu calon (capres dan cawapres) itu, baik capres maupun legislatif,” kata Kiai Cholil, Senin (12/2) lalu.

Sebelumnya, Kiai Cholil mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda