Jakarta, MINA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Rabu, 27 November, pemerintah menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial atau bansos hingga pelaksanaan Pilkada selesai.
Penghentian penyaluran bansos sementara ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di daerah bencana.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan penghentian bansos sementara tersebut muncul akibat banyak laporan yang menyebutkan bahwa para kontestan Pemilu khawatir dan curiga tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, ujarnya, Selasa( 26/11).
Meski begitu, dia mengatakan, program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan bisa terus berlanjut namun harus dilaporkan.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan M 3,8 Guncang NTT
Peneliti ahli muda di Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yanu Endar Prasetyo mengatakan ketika masa Pemilu tiba, bansos rentan dijadikan alat politisasi atau personalisasi.
Menurutnya jika pemerintah tidak menghentikan sementara, penyaluran bansos berpotensi akan menguntungkan petahana atau inkumben karena mereka yang memiliki akses untuk menyalurkannya.
Untuk itu dia mengapresiasi upaya pemerintah yang memberikan kepastiaan hukum dengan melarang pembagian bansos menjelang pemilu. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Helikpter TNI AU Ditembak di Papua Tengah