Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Asosiasi Praktisi Hukum Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Wikipedia)

Jakarta, MINA – Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) mengajukan atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4).

Amicus curiae disampaikan sebagai bentuk dukungan untuk para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi mengatakan penyampaian amicus curiae mendukung penyelenggaraan pemilihan umum () Tahun 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Sebagai asosiasi anggota yang terdiri atas pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah AS, penyampaian surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bukti nyata IALA mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri mengawasi penyelenggaraan pemilu di dalam negeri sesuai norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu latar belakang penyusunan dan penyampaian amicus curiae adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama Era Reformasi.

“Sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,” ujar Bhirawa.

Selama bertahun-tahun, lanjutnya, MK dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia.

Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

“Selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk MK Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan diri ke (MK) sebagai amicus curiae pada sidang sengketa Pilpres 2024. (R/R4/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.