Jakarta, 29 Sya’ban 1435/27 Juni 2014 (MINA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) direncanakan mulai memantau dan memberikan penilaian terhadap program-program Ramadhan di Televisi pada Sabtu (27/6) besok, agar tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.
Ida Fitri Halili, Asisten Ahli KPI Bidang Isi Siaran, mengatakan, terkait pemantauan siaran Ramadhan itu, KPI Pusat bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan Evaluasi program Ramadhan pada 4 Juli 2014 mendatang, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan lembaga penyiaran menjalankan imbauan dari KPI dan MUI tersebut.
“Hasil dari pemantauan tersebut akan dilaporkan sepekan sekali pada konferensi pers bersama MUI dan KPI. Rencananya, hasil evaluasi program Ramadhan TV pada awal Ramadhan akan digelar di Kantor MUI 4 Juli mendatang,” kata Ida Fitri kepada wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat.
Selama Ramadhan nanti, KPI bersama MUI tidak akan segan-segan meminta penghentian siaran jika ditemukan pelanggarandan berpotensi merusak kekhusukan ibadah.
Selain itu, hasil pemantauan acara selama Ramadan nanti, KPI dan MUI akan memberikan award bagi program acara yang isi siarannya memiliki nilai keagamaan dan mendukung pelaksanaan Ramadhan.
KPI meminta Lembaga Penyiaran untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.
KPI juga menghimbau kepada seluruh stasiun TV untuk memperhatikan agar tidak menyiarkan tayangan yang menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Televisi harus mendukung masyarakat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan menghadirkan tayangan-tayangan yang positif. Menurut hasil pemantauan KPI, pada tahun lalu pelanggaran norma dan etika penayangan isi siaran saat bulan puasa terbanyak dilakukan oleh stasiun televisi.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Sebelumnya, KPI Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran agar menjaga kekhusyukkan pelaksanaan Ramadhan melalui program siarannya.
Berdasarkan Undang Undang Penyiaran, setiap program siaran dilarang menayangkan adegan pelecehan, kekerasan, SARA serta meleceng dari etika dan norma yang berlaku di masyarakat.
10 Jenis Siaran Dilarang Tayang Selama Ramadan
Dalam Surat edaran bernomor 1458/K/KPI/06/14 yang dikrimkan 23 Juni 2014 lalu itu meminta lembaga penyiaran menyiarkan program acara yang tidak bertentangan dengan Pedoman perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
KPI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran 10 jenis siaran yang dilarang tayang selama Ramadhan di antaranya: Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong; Adegan-adegan yang seronok atau vulgar; Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong; Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan.
Adegan kekerasan dan candaan kasar; Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang; Konflik secara eksplisit dan provokatif; Siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah jam 22.00 waktu setempat.
Walaupun ditayangkan di atas jam 22.00, Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural; Adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.(L/P02/Suyanto/R2)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)