Magelang, MINA – Seorang muslim ketika meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan pemakaman jenazahnya secara Islam, termasuk juga bagi orang yang baru memeluk Islam atau mualaf.
Demikian pula sebaliknya apabila ada non muslim yang meninggal dunia juga dilakukan pemulasaaran jenazahnya menurut agama yang dipeluknya.
Terjadi di Magelang, Jawa Tengah baru-baru ini, seorang mualaf meninggal dunia, oleh keluarganya hendak dimakamkan secara non muslim. Hal itu secara hukum di Indonesia tidak dapat dibenarkan, terlebih menurut syariat Islam.
Mendengar kabar tersebut, tim Mualaf Center bergerak menuju lokasi untuk menyampaikan kepada keluarga tentang keislaman almarhum sehingga harus dilakukan pemulasaraan jenazah hingga dimakamkan sesuai syariat Islam.
Dikutip dari kanal YouTube Mualaf Center Aya Sofya disebutkan, ada seorang warga Bogor melaporkan sahabatnya yang bernama Ipus meninggal dunia dan hendak dimakamkan secara non muslim oleh keluarganya di Magelang.
Ipus selama ini bertempat tinggal dan bekerja di Bogor telah menjadi mualaf dengan mengucapkan kalimat syahadat pada 16 Juli 2019. Setelah memeluk islam, Ipus menjadi muslim yang taat. Bahkan Ipus tercatat sebagai pengurus di dua masjid di Bogor.
“Pak Ipus selama ini bertempat tinggal dan bekerja di Bogor, masuk Islam pada 16 Juli 2019. Dan menjadi penganut Islam yang taat hingga menjadi pengurus di dua masjid di Bogor, masjid Al Muhajirin dan Masjid Jami Luqman Nurrohman,” begitu keterangan di YouTube Mualaf Center Aya Sofya.
Namun sejak tanggal 18 Juni 2021 Ipus sakit stroke di Bogor. Pada Kamis 4 November 2021 Ipus dibawa oleh keluarganya ke Magelang. Keesokan harinya Ipus meninggal dunia.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
“Pak Ipus meninggal dunia Jumat 5 November 2021 pada pukul 12.30 WIB di Magelang,” tulis Mualaf Center Aya Sofya.
Mengetahui hal itu, rombongan dari Mualaf Center Aya Sofya berangkat bersama Koh Hanny Kristianto dan tim Mualaf Center Yogyakarta langsung meluncur ke rumah duka Jumat sore itu di Magelang.
Selama di Magelang, rombongan mendapatkan dukungan totalitas dari banyak unsur dan elemen masyarakat. Terlebih dukungan penuh dari Muallaf Center Yogyakarta dan Mualaf Center Magelang.
Sesampainya di rumah duka, dengan melibatkan unsur dari Babhinkantibmas setempat, tim Mualaf menjelaskan kepada keluarga besar Ipus bahwa almarhum sudah menjadi mualaf. Itu dibuktikan dengan surat-surat keislaman almarhum, serta bukti bahwa almarhum juga menjadi pengurus dua masjid di Bogor.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Pihak pengurus rumah duka non muslim mengaku telah melakukan pemulasaraan jenazah Ipus secara non muslim, karena di KTP masih berstatus beragama Katholik. Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga dan pemuka agama Katholik setempat tidak keberatan jenazah Ipus dilakukan perawatan dan pemakaman secara syariat Islam.
Jenazah Ipus yang sebelumnya diperlakukan secara non muslim dilakukan pemulasaraan ulang secara syariat Islam. Jenazah ipus dikafani, dimandikan, dishalati dan dimakamkan secara syariat Islam.
Ada pengakuan yang mengejutkan dari seseorang yang akan mengkafani jenazah Ipus. Jenazah yang semula sudah kaku karena telah meninggal sehari sebelumnya, tiba-tiba jenazahnya menjadi lemas setelah dibacakan doa.
“Jadi saat melepas jas di jenazah itu kondisinya kaku, susah, tetapi begitu dilepas bajunya, terus dibacakan doa sama ustad, saat proses dimandikan masya Allah lemes banget badannya, sama seperti orang yang baru meninggal, enggak beda, padahal beliau sudah sehari lebih, terus mukanya pun senyum, saya menyaksikan sendiri semoga diterima. Amin,” begitu kesaksian seseorang yang merawat jenazah Ipus. (T/Rsd/B04/RS3)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Mi’raj News Agency (MINA)