Jakarta, MINA – Menteri Kesehatan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam jenis vaksin tersebut merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc- BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, demikian keterangan yang diterima MINA, Jumat (25/12).
Pemerintah juga menjelaskan, apabila terdapat calon vaksin yang dianggap efektif dan telah masuk dalam daftar calon vaksin di World Health Organization (WHO), tidak menutup kemungkinan untuk menggunakannya.
Pasal 7 ayat (4) Permenkes menyebutkan, jenis vaksin yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) Permenkes tersebut.
Pada ayat (1) dan (2) pasal 3 Permenkes menyebut tentang pelaksanaan vaksin yang akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintan kabupaten/kota. (R/SR/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini