Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jepang Naikkan Biaya Visa hingga Rp10,6 Juta

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - 3 menit yang lalu

3 menit yang lalu

1 Views

Ilustrasi visa Jepang. [Foto: Amartha Wisata]

Tokyo, MINA – Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya penerbitan visa bagi penduduk asing secara signifikan pada tahun fiskal mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat program multikulturalisme di tengah meningkatnya jumlah warga asing yang menetap di negara tersebut, menurut sumber pemerintah pada Kamis (20/11). Media Jepang Kyodo melaporkan.

Dalam rencana baru tersebut, biaya perubahan status atau penerbitan ulang visa untuk jangka waktu satu tahun atau lebih akan melonjak drastis dari tarif saat ini sebesar 6.000 yen, atau sekitar Rp637 ribu, menjadi sekitar 40.000 yen, setara Rp4,2 juta.

Sementara itu, biaya untuk mendapatkan status penduduk tetap yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10.000 yen, atau sekitar Rp1,06 juta, diperkirakan naik menjadi lebih dari 100.000 yen atau sekitar Rp10,6 juta.

Baca Juga: UNIFIL Laporkan Lebih dari 10.000 Pelanggaran Israel di Lebanon

Kenaikan biaya ini diproyeksikan akan membuat tarif visa Jepang setara dengan negara-negara Barat. Pemerintah kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang pada sidang parlemen reguler tahun depan untuk merevisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, yang saat ini masih menetapkan batas maksimum biaya sebesar 10.000 yen.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi sebelumnya telah memberikan instruksi agar biaya visa disesuaikan dengan negara-negara maju lainnya dalam sebuah pertemuan tingkat menteri yang membahas kebijakan terkait warga asing pada awal bulan ini.

Sebelumnya, Badan Layanan Imigrasi Jepang juga telah menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi pada April lalu. Biaya perpanjangan atau perubahan status visa meningkat dari 4.000 yen menjadi 6.000 yen, sedangkan biaya untuk pengajuan status penduduk tetap naik dari 8.000 yen menjadi 10.000 yen.

Di tengah dinamika kebijakan tersebut, jumlah penduduk asing di Jepang terus menunjukkan tren peningkatan. Pada akhir Juni, total warga asing yang tinggal di Jepang telah mencapai rekor tertinggi sebanyak 3.956.619 orang, menurut data Badan Layanan Imigrasi.

Baca Juga: Saudi, Qatar, dan Kuwait Kecam Kunjungan Netanyahu ke Wilayah Suriah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda