Jerman Sahkan RUU Pernikahan Sesama Jenis

Foto: DW

Berlin, 6 Syawal 1428/1 Juni 2017 (MINA) – Pasangan di sekarang bisa menikah dan mengadopsi anak-anak di bawah undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen. Langkah tersebut membawa Jerman sejalan dengan beberapa negara Eropa lainnya.

Parlemen Jerman, atau Bundestag, pada Jumat (30/6) mengeluarkan undang-undang yang mengesahkan pernikahan jenis kelamin yang sama dalam sebuah pemungutan suara singkat.

Seperti dilansir laman media terkemuka Deutsche Welle, Jumat (30/6), rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan dengan komposisi 393 suara setuju, 226 menolak, dan empat abstain.

Kanselir Jerman, secara personal menentang RUU tersebut namun sikapnya tidak memberikan pengaruh.

Lebih dari 70 anggota blok konservatif Merkel memilih untuk meloloskan undang-undang tersebut.

Merkel kemudian menjelaskan sikapnya yang menentang RUU itu dengan mengatakan bahwa dia memahami definisi perkawinan dalam konstitusi Jerman yang hanya menyatakan bersatunya ikatan antara pria dan wanita.

Namun Merkel mengatakan dia berharap pemungutan suara yang menyetujui pernikahan gay akan membuahkan ‘makin meningkatnya kedamaian sosial’.

Persetujuan parlemen Jerman terhadap pernikahan homoseksual menambahkan Berlin pada daftar negara-negara Barat yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Empat belas negara Eropa sekarang telah membuat hukum pernikahan gay, dengan Belanda menjadi yang pertama pada tahun 2001.

Negara-negara di penjuru Eropa, Amerika, dan Oceania telah mengadopsi pernikahan sesama jenis dan masih menjadi isu kontroversial di banyak bagian dunia, terutama di Timur Tengah, Afrika, dan Asia. (T/R11/B05)

Mi’raj Isamic News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.