Berlin, 13 Rabi’ul Akhir 1436/3 Februari 2015 (MINA) – Pemerintah Jerman menyatakan keprihatinan atas tender baru Israel untuk mendirikan permukiman baru di beberapa pemukiman ilegal Tepi Barat dan Al-Quds Timur.
Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan, langkah-langkah tersebut merupakan tantangan baru yang dimasukkan ke dalam jalan solusi damai dua negara.
Kementerian menegaskan, tindakan tersebut akan menjadi masalah besar bagi Israel di komunitas internasional, WAFA Palestinian News Agency melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Jerman menegaskan, mereka telah berulang kali meminta kedua belah pihak, Palestina dan Israel, untuk menahan diri dari mengambil tindakan sepihak yang dapat menimbulkan ketegangan di wilayah Al-Quds dan Gaza.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Otoritas Israel Jumat lalu mengumumkan tender untuk membangun 430 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, selain 93 lainnya di Al-Quds Timur.
Permukiman yang sedang dibangun jelas melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat yang menegaskan bahwa penguasa pendudukan tidak akan mendeportasi penduduk sipil.
Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Internasional telah menegaskan semua pembangunan dan perluasan permukiman Israel dan kegiatan pemukiman terkait lainnya di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
Sumber media Israel melaporkan pada kekhawatiran Gedung Putih atas keputusan Israel untuk mengeluarkan tender untuk pembangunan 450 unit rumah baru di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza
Namun, Otoritas Israel mengatakan tender tidak baru, tapi tender itu diajukannya sudah agak lama dan kini telah diterbitkan kembali.
Juru bicara Gedung Putih Josh Earnest mengatakan, langkah itu bisa merusak upaya untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut.
Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negerinya menyebutkan persetujuan Israel untuk membangun permukiman baru di Tepi Barat dan Al-Quds Timur tidak sah, Middle East Monitor (MEMO) melaporkan.
Hukum internasional menganggap wilayah-wilayah pendudukan Tepi Barat dan Al-Quds Timur yang dirampas Israel pada tahun 1967 adalah ilegal.(T/R05/R03)
Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Spanyol Protes Penanganan Banjir oleh Pemerintah