Munich, MINA – Pengadilan Munich pada Senin (25/10) menghukum 10 tahun penjara, seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok Negara Islam (ISIS) atas kejahatan perang.
Jennifer Wenisch (30) didakwa telah membiarkan seorang gadis “budak” Yazidi berusia lima tahun mati kehausan di bawah sinar matahari.
Hakim ketua Reinhold Baier dari pengadilan regional superior di kota Jerman selatan menjatuhkan vonis, dalam salah satu hukuman pertama di dunia terkait dengan penganiayaan kelompok ISIS terhadap komunitas Yazidi, Nahar Net melaporkan.
Wenisch dinyatakan bersalah atas “dua kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan”, membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan gadis itu dengan tidak memberikan bantuan, serta tergabung dalam organisasi teroris.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Pengadilan menemukan, Wenisch dan suami ISIS-nya “membeli” seorang wanita dan anak Yazidi sebagai “budak” rumah tangga, yang mereka tawan saat tinggal di Mosul, Irak, yang saat itu diduduki ISIS, pada 2015.
“Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami terdakwa merantainya di luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu mati kehausan yang menyiksa di panas yang menyengat,” kata jaksa dalam persidangan.
“Terdakwa membiarkan suaminya melakukannya dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan gadis itu,” tambah jaksa.
Suami Wenisch, Taha al-Jumailly, juga menghadapi persidangan dalam proses terpisah di Frankfurt, di mana vonis akan dijatuhkan pada akhir November.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Diidentifikasi hanya dengan nama depannya Nora, ibu gadis Yazidi telah berulang kali bersaksi di Munich dan Frankfurt tentang siksaan yang diduga menimpa anaknya. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas