Jihad Islam: Putusan ICJ Tak Memenuhi Harapan Palestina

Ilustrasi bendera Hamas (hijau) dan Jihad Islam (hitam). (Foto: Istimewa)

Gaza, MINA – Gerakan hari Jumat (26/1) mengecam apa yang disebutnya “keengganan Mahkamah Internasional () untuk mengeluarkan keputusan jelas yang mengikat otoritas pendudukan Israel agar segera melakukan gencatan senjata di .”

Gerakan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan, meskipun ICJ mengambil tindakan sementara yang menuntut Israel menghentikan semua tindakan yang mengarah pada pembunuhan, tindakan tersebut tidak memenuhi harapan rakyat Palestina yang menuntut penghentian penuh agresi dan mengakhiri genosida di Gaza, Palinfo melaporkannya.

“Kami mengecam keengganan pengadilan untuk mengeluarkan keputusan jelas yang memaksa Israel untuk segera menerapkan gencatan senjata, sementara secara implisit mengakui bahwa Israel melakukan genosida terhadap rakyat kami di Gaza,” kata Gerakan tersebut.

Pernyataan Jihad Islam juga menunjukkan bahwa “keengganan pengadilan untuk meminta penghentian segera agresi tersebut adalah bukti kekuatan jahat global yang mengendalikan sistem hukum demi kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan kaum tertindas.”

Di sisi lain, Gerakan ini memuji “usaha yang dilakukan pemerintah Afrika Selatan untuk mengungkap kejahatan Zionis Israel, dan memecah keheningan global mengenai perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami.”

Sebelumnya pada hari Jumat, ICJ, badan peradilan tertinggi PBB, memutuskan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida.

ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk memastikan tentara dan warga negaranya mematuhi Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida dan harus menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan untuk menunjukkan kepatuhan mereka terhadap instruksi tersebut.

ICJ menyatakan Israel harus menghindari segala sesuatu yang berhubungan dengan pembunuhan, penyerangan, dan penghancuran terhadap penduduk Gaza, serta memastikan penyediaan segera kebutuhan kemanusiaan yang mendesak di Jalur Gaza.

Namun, Pengadilan tidak mempunyai sarana menegakkan hukum tersebut, dan tidak jelas bagaimana Israel akan mematuhi keputusan tersebut. (T/R7/R1)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.