Jakarta, 15 Rabi’ul Akhir 1436/5 Februari 2015 (MINA) – Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) Kementerian Agama, Abdul Halim Ahmad, mengatakan, jika ada kesalahan pencetakan Al-Qur’an, agar segera dilaporkan ke lembaga yang dipimpinnya.
Hal Itu dinyatakan Abdul Halim di kampus Pusdiklat-Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (5/2), sebagaimana siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Abdul Halim menjelaskan, LPMA sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Badan Litbang dan Diklat berperan sebagai lembaga penjaga kemurnian pencetakan mushaf Al-Qur’an.
“Oleh karena itu, LPMA sangat terbuka bagi pengaduan masyarakat, terutama jika ditemui kesalahan pencetakan Al-Qur’an,” terang Abdul Halim.
Baca Juga: Dua Utusan Pesantren Shuffah Al-Jamaah Lulus Standardisasi Da’i Nasional MUI ke-41
Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang cukup mulia dan berat, LPMA mengeluarkan kebijakan bagi mushaf Al-Qur’an yang akan dicetak, harus melalui pentashihan terlebih dahulu.
“Bahkan meski pun sudah lolos tashih, jika mushaf akan dicetak ulang, maka harus kembali melalui tahap tashih,” ujar Abdul Halim.
Ia juga menginformasikan, bagi masyarakat yang bermaksud menyampaikan temuan kesalahan pencetakan mushaf Al-Qur’an, dapat menghubungi line telepon 02187798807 atau melalui email ke: lajnah@kemenag.go.id. (T/R05/P2)
Baca Juga: Adhyaksa Dault Tegaskan Keyakinan akan Kemenangan dan Kemerdekaan Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=237422
Baca Juga: Selebritis Inara Rusli Dinobatkan sebagai Ambassador RSIA Indonesia di Gaza