Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JMSI Harap Penandatangan PKS antara Dewan Pers dan Polri Tak Hanya di Atas Kertas

Rana Setiawan - Sabtu, 12 November 2022 - 22:20 WIB

Sabtu, 12 November 2022 - 22:20 WIB

0 Views

Banda Aceh, MINA – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berharap penandatanganan  perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tidak hanya sebatas di atas kertas semata, melainkan harus mampu memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Hal ini dikatakan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II JMSI, di Pendopo Gubernur Aceh Anjong Mon Mata, Meoligo, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD), Sabtu (12/11).

Menurut Dino, penandatanganan perjanjian kerja sama yang merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri harus mampu mengurangi kriminalisasi karya jurnalistik.

Dia berharap dengan ditandatanganinya PKS tersebut,  tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, seharusnya ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya.

Umahuk bilang,  PKS tersebut harus bisa menjadi pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

“Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,” tukasnya.

Dino menambahkan, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar dia.

Mantan Redaktur Pelaksana Koran Acehkita ini menambahkan, Polri baru dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Rakernas II JMSI yang dirangkaikan dengan Malam Anugerah Jurnalistik JMSI Aceh 2022 dan Pengukuhan Pengurus Daerah Banda Aceh dan Aceh Besar ini digelar selama tiga hari dari Jumat Sampai Ahad (11-13/11).

Kepala Peliputan Kantor Berita MINA, Rana Setiawan, yang juga sebagai Ketua Pengembangan Potensi JMSI DKI Jakarta, mewakili pengurus daerah DKI menjadi peserta Rakernas II JMSI.

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

JMSI yang telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi ini sendiri didirikan tidak sekadar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat, Sepekan Mendatang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia