Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang yang melarang negaranya melakukan impor produk-produk dari wilayah Xinjiang China.
Undang-undang itu akan disahkan Kongres AS bulan ini setelah anggota parlemen sepakat dengan Senat. Media MSN melaporkan.
AS menduga kuat barang-barang dari Xinjiang merupakan hasil kerja paksa yang dilakukan pemerintah Cina terhadap Muslim Uighur. Oleh Washington, tindakan terhadap minoritas Uighur dianggap sebagai bagian dari upaya genosida.
Beberapa barang yang dilarang impor seperti kapas, tomat, dan polisilikon yang digunakan dalam pembuatan panel surya. Barang tersebut bagi AS masuk dalam kategori prioritas tinggi.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Sementara itu, Cina menyangkal pelanggaran di Xinjiang. Kedutaan Besar China di Washington mengatakan, UU itu mengabaikan kebenaran. Amerika juga disebut jahat dan memfitnah dengan tudingan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.
“Ini adalah pelanggaran berat hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional serta campur tangan dalam urusan internal Cina. China mengutuk keras dan tegas menolak,” kata juru bicara kedutaan Liu Pengyu dalam sebuah email.
“Wilayah tersebut adalah produsen kapas utama yang juga memasok sebagian besar bahan dunia untuk panel surya,” ungkap kedubes Cina. (L/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan