Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi Bantah Bersikap Represif dalam Terbitkan Perppu Ormas

Zaenal Muttaqin - Rabu, 18 Oktober 2017 - 17:03 WIB

Rabu, 18 Oktober 2017 - 17:03 WIB

209 Views

Presiden saat memberikan arahan di Persis, Bandung (Foto: Stkab)

jokowi-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /> Presiden saat memberikan arahan di Persis, Bandung (Foto: Stkab)

Bandung, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah bersikap represif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 012/2017 Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Presiden, penerbitan Perppu itu sudah sangat demokratis karena masih bisa tidak disetujui oleh DPR maupun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu nanti kan ini masih maju di DPR, di situ juga ada forum setuju dan tidak setuju. Bisa saja di situ dibatalkan atau ditolak. Itu juga masih diberi kesempatan, yang ini dari sisi mekanisme hukum, kemudian silakan maju ke Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua ada kok,” kata Jokowi saat silaturahmi dengan Keluarga Besar Jamiyyah Persatuan Islam (Persis), di Masjid PP Persis Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10) malam.

Kalau represif, menurut Presiden, apa yang dia maui kalau yang lain tidak mau harus tetap dilaksanakan, sedangkan dalam penerbitan Perppu Ormas ini tidak begitu.

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

“Mekanisme itu yang semuanya bisa ditempuh. Bisa saja dibatalkan di DPR kenapa tidak? Di situ ada mekanisme politik, mekanisme hukum di MK juga bisa saja dibatalkan kalau itu memang tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi, UUD (Undang-Undang Dasar),” jelas Jokowi, sebagaimana dikutip MINA dari laman Sekretariat Kabinet.

Presiden menegaskan, pemerintah sangat terbuka, tidak hanya masalah Perppu Ormas saja yang lain pun juga seperti itu. Ia lantas menunjuk contoh, saat pemerintah menghapus 3.153 Peraturan Daerah (Perda), lalu ada yang menggugat di Mahkamah Agung, di mana pemerintah kalah berperkara.

“Ya sudah, kalah ya Perdanya hidup lagi. 3.153 Perda hidup lagi. Itu konsekuensi mekanisme hukumnya seperti itu ya harus kita hargai,” ujar Presiden.

Perppu Ormas pun, lanjut Presiden, juga sama. Kalau isinya nantinya di MK digugat, pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan menutup-nutupi, karena itu mekanisme hukum ketatanegaraan hukum yang kita punyai.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Sebelumnya Presiden Jokowi mengemukakan, penerbitan Perppu Ormas itu sudah melalui kajian yang lama di Menko Polhukam. Ada pengumpulan data-data melalui video maupun buku-buku, dan sebagainya.

“Kemudian dari sana dilihat semuanya, dilihat dari sudut keamanan, sudut kebangsaan, dari sudut ketatanegaraan. Kesimpulan yang ada saat itu memang dibutuhkan sebuah Perppu karena tanpa Perppu nanti penanganan itu, bukan karena masalah Ormasnya, penanganan hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi negara itu menjadi bertele-tele,” kata Jokowi.

Ditambahkan, dirinya sudah berbicara dua kali, tiga kali, empat kali, lima kali dengan Ormas-Ormas mengenai Perppu ini. “Kita kumpulkan, di Menko Polhukam kumpulkan, saya juga masih minta pendapat lagi. Ini sebuah perjalanan panjang bukan langsung ujug-ujug keluar, ndak juga, ndak seperti itu,” pungkas Jokowi. (R/B05/P1 )

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional