Jakarta, 24 Ramadhan 1438/19 Juni 2017 (MINA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapuskan kebijakan yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengenai Full Day School.
Keputusan itu dibuat Jokowi usai bertemu dengan Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma’ruf Amin ke Istana, hari ini.
Dalam jumpa pers kepada wartawan, Ma’ruf Amin mengatakan, “Presiden merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu.”
Menurut Muhadjir, keputusan Jokowi juga berdasarkan pertimbangan dari respon negatif masyarakat yang berkembang saat wacana digalakkan. Sebagaimana kekhawatiran masyarakat, kebijakan full day school juga akan membunuh sekolah-sekolah non formal, seperti madrasah dan pondok pesantren.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Presiden mengambil langkah untuk menata ulang terhadap regulasi itu sehingga Peraturan Menteri (Permen) akan menjadi Peraturan Presiden (perpres). Dalam perpres nantinya diatur penguatan madrasah diniyyah dan pondok pesantren, terutama untuk menangkal kemungkinan berkembangnya radikalisme dan terorisme, demikian keterangan pers dari Istana yang diterima wartawan.
Perpres nantinya akan disusun oleh beberapa menteri seperti Mendikbud, Menag, Mendagri dan beberapa perwakilan ormas di Indonesia. (T/RE1/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini