Mataram, NTB, 26 Syawwal 1437/31 Juli 2016 (MINA) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan harapannya terkait kebijakannya untuk mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) agar menjadi sumber ilmu Islam.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-26 dan Konferensi Islam Internasional Washatiyyah di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/7).
“Harapan saya, Universitas ini akan menjadi sumber ilmu Islam, sumber cahaya moral Islam, dan benteng bagi tegaknya nilai-nilai Islam yang berkeseimbangan (tawazzun), Islam yang toleran (tasammuh), dan Islam yang egaliter (musawah),” kata Jokowi disambut tepuk tangan ribuan orang yang menghadiri pembukaan MTQN ke-26.
Sebelumnya, pada Rabu (29/6) lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mendirikan UIII.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keislaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu. (T/P011/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan