Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan batas waktu bagi DPR RI agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 hingga akhir masa sidang berikutnya pada Juni 2018.
Jokowi menegaskan, jika hingga Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan revisi UU Terorisme tersebut, ia akan segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Terorisme.
“UU Terorisme ini penting karena menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindak tegas,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Jokowi, revisi UU Terorisme sudah memakan waktu yang cukup lama, hampir dua tahun di DPR. Pernyataan Jokowi merujuk pada naskah revisi UU Terorisme yang sudah masuk ke DPRD sejak Februari 2016 lalu.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, sejatinya DPR 99 persen sudah menyetujui revisi UU terorisme yang dibahas bertahun-tahun itu. Namun, pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.
Definisi yang dimaksud, apakah terorisme dianggap sebagai kriminal, dan atau terorisme dianggap sebagai ancaman pada negara. Maka kalau terorisme sudah dianggap ancaman negara, maka ada peran TNI di dalamnya. Berbeda hal kalau masih dianggap kriminal, maka hanya Polri yang menanggulangi dan TNI sebagai perbantuan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, begitu pemerintah sudah bisa mendefinisikan terorisme itu apa, maka ia menjamin tahun ini juga rampung dan menjadi undang-undang. Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, revisi UU terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. (T/R06/RI-1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)