Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo mengumumkan diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Jokowi menjelaskan, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku. Nantinya, aturan PPKM mikro darurat akan diatur lebih rinci oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, ” ujar mantan Walikota Solo tersebut.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Menurut Jokowi, pemberlakukan PPKM darurat disebabkan kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Dalam beberapa pekan terakhir, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai belasan ribu per harinya. Bahkan, dalam sepekan terakhir sudah mencapai lebih dari 20 ribu per hari.
Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6).
Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus. Berdasarkan jumlah kumulatif per hari ini total yang telah dinyatakan sembuh ada 1.880.413 dan meninggal 58.491. (L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa