Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
“Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4).
Jokowi mengatakan, pembebasan bersyarat sejumlah narapidana yang telah disetujui pekan lalu hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum.
Pembebasan secara bersyarat itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang mengalami persoalan kelebihan kapasitas. (R/R7/P1}
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Mi’raj News Agency (MINA)