Jokowi Tegaskan Tak Ada Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo () menegaskan pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama yang mengatur soal pembebasan tindak pidana korupsi.

“Mengenai napi tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4).

Jokowi mengatakan, pembebasan bersyarat sejumlah narapidana yang telah disetujui pekan lalu hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum.

Pembebasan secara bersyarat itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang mengalami persoalan kelebihan kapasitas. (R/R7/P1}

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.