Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan ditandatanganinya Perpres ini, Presiden berharap polemik yang menyangkut pelaksanaan waktu belajar di sekolah segera berakhir.
“Saya sangat berbahagia sekali karena semua orang memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9) siang.
Menurut Presiden, dalam laman Setkab yang dikutip MINA, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, maupun dalam masyarakat.
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” ungkap Jokowi.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Penyusunan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu telah melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Al Irsyad, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” ujar Jokowi.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi. (R/R09/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina