Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 19 April Sebagai Hari Libur di Jakarta

Rendi Setiawan - Ahad, 16 April 2017 - 06:44 WIB

Ahad, 16 April 2017 - 06:44 WIB

273 Views

JOKOWI.jpg" alt="" width="620" height="350" /> (arsip)

Jakarta, 18 Rajab 1438/16 April 2017 (MINA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017, telah menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Hal itu sebagai bentuk untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, demikian Parlementaria melaporkan.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka pemungutan suara  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta 13 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Sebelumnya menjelang pelaksanaan putaran pertama Pilkada serentak yang digelar pada 15 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 10 Februari 2017 itu.

Berbeda dengan daerah lain, Pilkada Serentak di DKI Jakarta pada 15 Februari lalu, telah menghasilkan dua calon yang harus bertarung lagi pada putaran kedua pada 19 April 2017 untuk bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta.

Untuk itulah, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (T/R06/RS3)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia