Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan itu dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal pada Jumat (1/7).
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. Infopublik melaporkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Tjahjo Kumolo.
“Saya atas nama pribadi, bangsa dan negara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya saudara kita Bapak Tjahjo Kumolo,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual.
Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional
Menurut Presiden, sosok Tjahjo Kumolo semasa hidup dikenal sebagai seorang tokoh yang patut diteladani. Karena, memiliki sikap nasionalisme sejati yang penuh dengan integritas dan juga setia mengabdikan diri bagi negara.
“Pak Tjahjo adalah pribadi yang tenang dan sederhana,” kata Presiden.
Presiden pun mendoakan, arwah almarhum Tjahjo Kumolo mendapatkan terbaik di sisi Tuhan yang maha esa. Dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan beserta keikhlasan atas meninggalnya beliau.
“Semoga almarhum Pak Tjahjo di tempatkan ditempat yang terbaik di sisi Allah Swt,” tutur Jokowi. (R/P2/RS2)
Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang
Mi’raj News Agency (MINA)