JORDAN: ISRAEL TAHU MASJID AL-AQSHA ‘RED LINE’ BAGI UMAT ISLAM

Al Aqsha
Rencana pembagian Masjid Al-Aqsha (Foto: The Palestinian)
Rencana pembagian (Foto: The Palestinian)

Amman, 28 Dzulhijjah 1435 H/22 Oktober 2014 M (MINA) – Pemerintah Jordan memperingatkan pada Selasa kemarin, serangan ilegal dan provokatif di Masjid Al-Aqsha akan mengarah pada bentrokan berdarah di tengah meningkatnya upaya Israel membagi Masjid antara umat Muslim dan pemukim illegal Yahudi.

Duta Besar Jordan untuk PBB, Dina Kawar mengatakan, serangan Israel terhadap kota suci Islam akan menyulut kemarahan 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia. The Palestinian Information Center melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

“Israel tahu betul, Al-Aqsha adalah garis merah bagi lebih dari 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia. Jordan akan beralih ke prosedur politik, diplomatik dan hukum untuk menjaga kesucian Masjid al-Aqsha,” katanya saat sidang Dewan Keamanan PBB yang didedikasikan untuk membahas perkembangan terbaru di Timur Tengah.

Lebih lanjut, dia berjanji pemerintah Jordan, sebagai wali sejarah Masjid, akan selamanya berdiri waspada terhadap serangan asusila terhadap tempat paling sakral ketiga bagi dunia Islam tersebut.

Kepala Pusat Hak Asasi Manusia yang berbasis di Amman, Amjad Shammout, mengecam serangan Israel terhadap al-Aqsha dan kekerasan agama yang diproyeksikan untuk seluruh wilayah baru-baru ini.

Sementara itu, rancangan undang-undang (RUU) untuk pembagian Al-Aqsha telah dikemukakan kelompok Likud Manhigut Yehudit selama sesi pertemuan yang diselenggarakan Parlemen Israel () untuk urusan luar negeri dan perang komite.

Israel mengklaim, kitab Talmud memerintahkan Entitas Yahudi untuk masuk ke masjid melalui semua gerbang sepanjang waktu, kecuali hari libur Jumat dan umat Muslim jika di izinkan Pemerintah.

Daftar selanjutnya menetapkan, kelompok pemukim Israel diizinkan untuk melakukan ritual mereka di dalam Masjid Al-Aqsha.

RUU ini juga memperingatkan, siapa pun yang melanggar instruksi harus dihukum penjara jangka enam bulan atau denda 50 ribu syikal. (T/P011/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0