Jakarta, 19 Syawwal 1436/4 Agustus 2015 (MINA) – Maraknya berbagai kasus penipuan dan penelantaran terhadap jamaah umroh, Jaringan Pengusaha Musdlim Indonesia (JPMI) DKI Jaya membuka sarana pengaduan bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh travel umroh.
Menurut Ketua JPMI DKI Jaya, Bimo Prasetio, posko pengaduan terkait penipuan terkait umroh dibuka sejak Maret 2015.
“Untuk menindaklanjuti hasil diskusi JPMI TALKS dengan tema “Fenomena Umrah Murah” yang dihadiri pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan bisnis umroh, di antaranya Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Kyai Cholil Nafis, dan perwakilan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH),” katanya.
“Kami membuka posko pengaduan di sekretariat kami untuk menginventarisir persoalannya, apakah dalam ranah wanprestasi karena ingkar janji layanan atau sudah masuk indikasi pidana,” kata Bimo kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di sela acara silaturahim dan halal bi halal bersama pengurus dan anggota JPMI DKI Jaya di Hotel Sahati, Jakarta Selatan, Selasa (4/8) sore.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Pengaduan jamaah umroh yang merasa dirugikan travel umroh dapat dilaporkan melalui layanan email atau telepon ke posko pengaduan di sekretariat JPMI DKI Jaya.
“Bagi masyarakat yang merasa tertipu penyelenggaran perjalanan umroh juga bisa menginformasikannya via email ke jpmi-jakarta.org">info@jpmi-jakarta.org. Nanti kami catat keluhan dan pengaduannya. Lalu kami bantu fasilitasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Bimo.
Bimo menyatakan, hingga kini, beberapa pengaduan sudah masuk ke email posko pengaduan merepresentasi para jamaah umroh yang merasa dirugikan baik dari ingkar janji layanan, kasus perdata, hingga sudah masuk indikasi pidana.
Saat ini JPMI DKI Jaya berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan bisnis umroh. Mulai dari Kementrian Agama, asosiasi travel umroh hingga institusi pemerintah terkait penegakan hukum (Kepolisian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, OJK).
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
JPMI DKI Jaya mencermati, bisnis umroh memiliki market besar di Indonesia, sekitar 100 juta orang per tahun. Banyak “cara” yang digunakan oleh travel Haji dan Umroh untuk menawarkan harga paket umroh murah namun sebagai kedok untuk tujuan lain, misalnya money game.
Oleh karena itu, advokasi terhadap hal tersebut diharapkan akan meningkatkan pelayanan bisnis travel umroh, menertibkan oknum dan travel umroh nakal. Pada akhirnya sebagai upaya perlindungan konsumen.
Dalam hal ini, JPMI berupaya menjadi jembatan antara jamaah, pengusaha travel umroh dan pemerintah dalam berbagai forum dan media. Di mana tujuannya agar perbaikan dalam bisnis penyelenggaran umroh itu dapat menguntungkan jamaah agar mendapatkan kualitas terbaik dengan harga terbaik. Di sisi lain, masyarakat akan semakin melek untuk dapat mengetahui cara memilih travel haji dan umroh yang baik.
Sementara dari sisi pengusaha, penyelenggara perjalanan umroh dapat menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan. Lebih jauh, pemerintah dapat membantu kendala yang dihadapi oleh pengusaha travel umroh dalam proses perijinannya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
JPMI didirikan pada 15 Oktober 2001, sebagai organisasi kader pengusaha yang berstatus organisasi kemasyarakatan. JPMI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembelaan kepada masyarakat dan tidak berafiliasi pada partai mana pun.
JPMI yang saat ini dipimpin Valentino Dinsi mempunyai perwakilan di beberapa daerah seperti DKI, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.(L/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain