Jubir Fatah: Kolonisasi Permukiman Israel di atas Tanah Palestina Tindakan Ilegal

Ramallah, MINA – Juru bicara dan Anggota Dewan Revolusioner Fatah, Osama al-Qawasmi mengatakan, kolonisasi Israel di atas tanah milik rakyat Palestina yang diduduki adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan Israel, Naftali Bennet yang menyerukan penghancurkan rumah-rumah warga Palestina di daerah C Jerusalem, dengan dalih dibangun secara ilegal.

Menurutnya, Israel mencoba untuk mengubah dan memberikan legitimasi atas pembangunan permukiman tersebut melalui kekuatan senjatanya, terutama setelah pengumuman AS tentang permukiman Israel diatas tanah Palestina dinyatakan tidak melanggar hukum, Wafa melaporkan, Selasa (7/1).

Selain itu Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, permukiman di Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki dan Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional, meskipun fakta bahwa hal itu bertentangan dengan resolusi PBB tentang pembangunan permukiman, khususnya resolusi Dewan Keamanan 2334 tahun 2016.

“Kami akan membangun tanah kami sendiri dan kami menentang kebijakan kolonialisme. Seruan para pemimpin Israel adalah rasis yang membuktikan mentalitas kriminal,” kata Al-Qawasmi.

Area C mencakup wilayah yang jarang penduduknya seperti Lembah Jordan dan lahan pertanian terbuka. Lokasinya berada di bawah kekuasaan militer Israel. Itu membuat 61 persen dari wilayah Tepi Barat yang hanya 4 persen populasi Palestina tinggal di sana.

Kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, berdasarkan hukum internasional, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB. (T/R03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.