Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Fatah: Kolonisasi Permukiman Israel di atas Tanah Palestina Tindakan Ilegal

kurnia - Selasa, 7 Januari 2020 - 18:06 WIB

Selasa, 7 Januari 2020 - 18:06 WIB

4 Views ㅤ

Permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat Palestina (Foto: File)

Ramallah, MINA – Juru bicara dan Anggota Dewan Revolusioner Fatah, Osama al-Qawasmi mengatakan, kolonisasi pemukiman Israel di atas tanah milik rakyat Palestina yang diduduki adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan Israel, Naftali Bennet yang menyerukan penghancurkan rumah-rumah warga Palestina di daerah C Jerusalem, dengan dalih dibangun secara ilegal.

Menurutnya, Israel mencoba untuk mengubah dan memberikan legitimasi atas pembangunan permukiman tersebut melalui kekuatan senjatanya, terutama setelah pengumuman AS tentang permukiman Israel diatas tanah Palestina dinyatakan tidak melanggar hukum, Wafa melaporkan, Selasa (7/1).

Selain itu Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, permukiman Yahudi di Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki dan Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional, meskipun fakta bahwa hal itu bertentangan dengan resolusi PBB tentang pembangunan permukiman, khususnya resolusi Dewan Keamanan 2334 tahun 2016.

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

“Kami akan membangun tanah kami sendiri dan kami menentang kebijakan kolonialisme. Seruan para pemimpin Israel adalah rasis yang membuktikan mentalitas kriminal,” kata Al-Qawasmi.

Area C mencakup wilayah yang jarang penduduknya seperti Lembah Jordan dan lahan pertanian terbuka. Lokasinya berada di bawah kekuasaan militer Israel. Itu membuat 61 persen dari wilayah Tepi Barat yang hanya 4 persen populasi Palestina tinggal di sana.

Kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, berdasarkan hukum internasional, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB. (T/R03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Palestina
Timur Tengah
Palestina
Palestina