Hingga pertengahan tahun 2024 ini, Kota Depok menempati posisi tertinggi dengan kasus perceraian 70 persen dipicu judi dan pinjaman online. Angka tersebut peningkatannya cukup drastis jika dibanding tahun sebelumnya.
Hingga penghujung Juni ini, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.
Sementara dari ujung pulau Sumatera, yaitu Kota Sabang, sejak bulan Mei hingga Juni, pihaknya telah menangkap sebanyak 172 aktor judi online. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan ancaman hukuman cambuk.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko pada Rabu (26/6) mengatakan, “Di Aceh ini, kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Para pelaku ini bisa dijerat dengan qanun tersebut, yang memungkinkan mereka dihukum cambuk 12 kali, didenda emas, atau bahkan penjara hingga 12 bulan.
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, terdapat 151 kasus judi online yang terungkap dengan 172 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita berupa ponsel dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Bagaimana Mengatasinya
Melihat kondisi seperti ini, rasanya perlu tindakan cepat, masif dan komprehensif untuk dapat memberantas judi online dan segala bentuk penyakit masyarakat.
Aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, pemegangan kewenanga, didukung dengan ulama, kiyai, tokoh masyarakat dan semua eleman harus bentu membantu dalam menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
Presiden Jokowi membentuk satgas yang diketuai langsung oleh Menkopolhukan Hadi Tjahyanto untuk dapat memberantas maraknya judi online di masyarakat.
Menteri Agama (Menag) RI KH Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag agar berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, seluruh ASN Kemenag diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya perjudian online, yang tidak hanya merusak moral tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, para penghulu diarahkan untuk dapat memberi bimbingan perkawinan dan mengingatkan peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga.
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini
Bagi yang beragama Islam, mempelajari, memahami dan mengamalkan syariat agamanya akan mampu menghentikan maraknya judi online, khususnya di keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Firman Allah ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”[]
Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)